Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendistribusikan 137.072 lembar formulir C6 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih dan akan disalurkan kepada tujuh kecamatan yang ada di sini mulai hari ini hingga 12 Februari 2017," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, Senin.

Ia mengatakan, proses distribusi ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian disalurkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Selanjutnya seluruh formulir C6 disampaikan langsung kepada para pemilih sesuai data di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, undangan memilih atau formulir C6 ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan pada saat pemilihan, karena ada masyarakat yang tidak mendapatkannya.

Ia mengatakan, kepemilikan formulir C6 tersebut tentunya lebih baik karena mempermudah warga untuk mengetahui lokasi TPS masing-masing.

"Pendistribusian C6 diharapkan berjalan lancar dan semua masyarakat Kota Pangkalpinang memberikan suaranya atau tidak golput," harapnya.

Dikatakannya, salah satu kesulitan dalam pendistribusian kertas C6 yang sering terjadi kebanyakan pemilih yang terdaftar tidak ada ditempat, pindah jiwa dan lain hal sebagainya.

"Sebisa mungkin penyebaran formulir C6 sampai kepada pemilih. Namun jika setelah didatangi pemilih tidak ada ditempat juga, serta ada yang telah meninggal dunia maupun pindah jiwa, maka kertas tersebut harus dikembalikan kepada PPS dengan laporan melalui model D1," katanya.

Dengan dilakukanya pelaporan tersebut diharapkan tidak ada lagi kecurigaan untuk memanfaatkan kertas C6 ini, katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017