Jakarta (Antara Babel) - Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah didakwa menerima suap sebesar Rp1,875 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan  tersebut.

"Terdakwa Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan RI 2004-2009 yang seluruhnya berjumlah Rp1,875 miliar dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta," kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain itu, ta jaksa, dari Rustam Syarifudin Pakaya (Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes) yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,375 miliar juga berupa MTC.

Pemberian uang itu karena Siti menyetujui revisi anggaran untuk pengadaan alkes I serta membolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I.

Awalnya, Siti Fadilah bertemu dengan Masrizal selaku Dirut PT Graha Ismaya yang mempertanyakan "black list" pihak Depkes terhadap perusahaan itu sehingga tidak dapat ikut dalam pengadaan barang dan jasa di Depkes.

Masrizal dan istirnya Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismawa lalu bertemu Rustam Pakaya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk dapat menyuplai alkes kebutuhan di PPK Depkes.

Masrizal lalu membuat kesepakatan dengan dirut PT Indofarma Global Medika (IGM) Ary Gunawan yang juga teman dekat suami Siti Fadilah, Supari dan membuat kesepakatan bahwa PT Graha Ismaya akan jadi penyalur untuk pengadaan Alkes yang diikuti oleh PT IGM.

Namun PT Graha Ismaya sebelum pengadaan alkes I sudah memesan beberapa alkes ke Rudolf Medical Jerman dengan mengatasnamakan "Pusat Penanggulangan Krisis Depkes".

Istri Masrizal, Sri lalu menyerahkan 20 lembar MTC senilai Rp500 juta ke Siti Fadilah saat silaturahim di rumah dinas Menkes Jalan Denpasar Raya No 14 Kuningan Jakarta Selatan.

Akhirnya PT IGM dengan dukungan PT Graha Ismaya ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh RUstam Pakaya dengan nilai proyek sebesar Rp38,8 miliar. Dari nilai itu, PT IGM mendapat keuntungan RP1,763 sedangkan PT Graha Ismaya mendapat keutnungan sebesar Rp15,226 miliar.

"Pada Januari 2008, Rustam Pakaya meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp3,5 miliar dalam bentuk MTC sebagai imbalan peran Rustam mengarahkan proses pengadaan alkes I dengan memakai spesifikasi alat-alat kesehatan yang didistribusikan dan diproduksi oleh PT Graha Ismaya dimana MTC itu oleh Rusman akan diberikan ke terdakwa yang menyetujui revisi DIPA 2007 untuk pengadaan alkes," kata Jaksa Iskandar.

Rustam pun mendapat MTC sebesar Rp4,97 miliar. Oleh Rustam, senilai Rp2,47 miliar digunakan untuk membayar rumah dan tanah, sedangkan sisanya, yaitu Rp1,375 miliar diserahkan ke Siti Fadilah pada Januari 2008 di rumah dinas.

Siti juga masih mendapat MTC lain senilai Rp3,115 miliar yang tidak diketahui asal-usulnya
   
Siti kemudian menyerahkan MTC senilai total Rp4,99 miliar ke adiknya, Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan ke PT Sammara Mutiara Indah dengan nilai investasi senilai Rp5,665 miliar.

Selanjutnya ditransfer ke PT Manunggal Muara Palma, ditransfer ke PT Tebo Indah, ditransfer ke PT City Pasific Securities untuk transaksi jual-beli saham dan ke rekening Jefri Nedi. Sedangkan sisanya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.

Siti Fadillah saat melakukan pengajian di rumah mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin memberikan Rp100 juta dalam bentuk MTC ke Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal selaku panitia "gerak hijrah" yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi.

Siti masih memberikan Rp25 juta dalam bentuk MTC kepada pengarang buku "Saatnya Dunia Berubah (Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung).

Atas perbuatan itu, Siti didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain didakwa menerima suap, Siti Fadilah juga didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Atas dakwaan tersebut, Siti Fadilah langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017