Bangka Barat (Antara Babel) - Petugas Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang yang diduga sebagai sebagai bandar ganja di daerah itu.


"Penangkapan dua orang terduga itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Raden Hasir pada Kamis (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok.


Ia menjelaskan bahwa pada penangkapan itu tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Sa (45) dan Ru (23), keduanya warga Sampur, Kota Pangkalpinang.


Menurut dia, awalnya penangkapan itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya mengenai adanya orang yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis ganja kering di daerah itu.


"Mendapatkan laporan itu kami segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku," katanya.


Untuk menangkap pelaku, kata dia, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan menugaskan anggota untuk melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli yang hendak memesan ganja kepada pelaku.


"Aksi penyamaran yang dilakukan anggota ternyata berhasil dijanjikan untuk bertransaksi di Simpang Tempilang Kecamatan Kelapa," kata dia.


Ia menambahkan, pada saat terjadi transaksi tersebut kedua pelaku langsung digeledah dan ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak tiga kilogram yang dibungkus dengan lakban warna kuning.


"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka Barat," kata dia.


Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata Kapolres para pelaku tersebut sudah beberapa kali mengedarkan ganja kering tersebut di daerah Bangka Barat.


"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013