Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Dewan Syuro ormas Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Iya pemeriksaan pertama. Harusnya hari Jumat (10/2), tapi enggak bisa, kami kan punya jadwal agenda sendiri," kata Novel di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tidak mengetahui persis dalam kasus apa keterangannya diperlukan polisi.

Sementara kuasa hukum Novel, Ali Lubis mengatakan kliennya bukanlah pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua, bahkan tidak pernah mendengar nama yayasan tersebut.

"Bahkan Habib Novel sendiri tidak pernah mendengar nama yayasan itu. Beliau bingung tiba-tiba dipanggil Bareskrim sebagai saksi, kaitannya apa?" ujar Ali.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang lainnya sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dan stafnya.

Ali menambahkan kliennya hanya mengenal Ustadz Bachtiar Nasir hanya sebatas rekan sesama ulama.

"Antar ulama pasti saling kenal lah nama-namanya. Ya cuma sebatas rekan sesama ulama," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam postingan tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017