Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda dalam rapat paripurna penyampaian Propemperda 2026 di DPRD setempat, Senin, mengatakan dua di antara raperda tersebut adalah pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah 2026–2046.

“Tiga rancangan lainnya bersifat kumulatif terbuka, yaitu Raperda APBD 2027, Perubahan APBD 2026, dan Pertanggungjawaban APBD 2025,” kata Efrianda.

Ia menjelaskan, penyusunan peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan fungsi pemerintahan sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen agar setiap perda yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Bangka Tengah ke depan,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan raperda, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, guna memperkuat substansi dan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Pemkab Bangka Tengah juga menargetkan seluruh proses penyusunan dan pembahasan Propemperda 2026 dapat rampung tepat waktu sehingga implementasi kebijakan pembangunan daerah tahun berikutnya berjalan sesuai rencana.

Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menyambut baik penyampaian Propemperda 2026 tersebut dan meminta agar proses pembahasan setiap raperda dilakukan secara cermat dan transparan.

"Kami akan memastikan seluruh raperda yang diajukan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia mengatakan, DPRD akan mengutamakan pembahasan terhadap raperda yang memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik agar seluruh tahapan pembentukan perda dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025