Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolkam RI) akan menyelidiki aktivitas penambangan pasir kuarsa di laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindaklanjut laporan masyarakat daerah itu.

"Kita dapat laporan terkait pengolahan tambang pasir yang tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kita akan selidiki benar tidaknya laporan itu," kata Asisten Deputi Koordinator Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Ahmad Sajili saat melakukan kunjungan kerja di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan sejak 2003 pemerintah sudah melarang keras aktivitas tambang pasir di laut, karena dapat merusak ekosistem laut dan merugikan masyarakat yang tinggal di pesisir.

"Sebelumnya, kita telah menyelidiki aktivitas tambang di Air Kantung Kabupaten Bangka dan hasilnya tidak ada aktivitas tambang pasir laut, hanya ada pasir kuarsa," ujarnya.

Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka terkait peruntukan tambang pasir kuarsa tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemkab untuk menanyakan peruntukan pasir kuarsa tersebut, karena aktivitas tambang pasir kuarsa ini ada izinnya," ujarnya.

Ia berharap  pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan masyarakat agar ada sinergitas.

"Dalam hal ini kita hanya mengkonfirmasi, mengkoordinasikan dan membantu mencari solusinya jika ada masalah karena aktivitas tambang ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017