Jakarta (Antara Babel) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan peraturan menteri terkait kantong plastik diharapkan bisa terbit akhir April mendatang.

"Saya minta paling telat satu bulan akhir lah, harus cepatlah," kata Siti seusai "Workshop Pengelolaan Sampah di Pantai dan Laut" di Jakarta, Senin.

Menurut Siti, draf Permen tersebut telah bolak balik masuk mejanya dan terus dievaluasi. Namun, menurut dia, artikulasi aturan tersebut harus luas karena berimbas pada banyak pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, berdasarkan uji coba yang dilakukan pemerintah, realisasi kebijakan tersebut tidak sederhana. Meski banyak didukung kalangan masyarakat, upaya pengurangan kantong plastik juga menghadapi resistensi.

"Dengan kebijakan kantong plastik berbayar, rata-rata di ritel besar itu pemakaian plastik turun 30-55 persen dalam enam bulan. Impor plastik juga turun 11 juta dolar AS. Tapi ternyata ada resistensi ada walau sedikit," ungkapnya.

Resistensi itu antara lain mulai dari akuntabilitas harga kantong plastik yang dipertanyakan, ruwetnya administrasi oleh perusahaan hingga keluhan asosiasi daur ulang dan edukasi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Siti mengatakan dalam permen tersebut nantinya akan ada sejumlah hal pokok yang diatur antara lain upaya membatasi kantong plastik, metodenya hingga kebijakan daur ulang atau 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

"Kemudian akuntabilitas dan perubahan perilaku masyarakat serta khusus sampah plastik di laut juga dimasukkan. Industri juga," imbuhnya.

Siti menambahkan, nantinya aturan tersebut akan disiapkan dengan ruang lingkup yang lebih luas yakni menenai penanganan sampah plastik, bukan sekadar kebijakan tentang plastik berbayar.

"Sementara yang disiapkan Permen tentang plastik berbayar. Tapi saya coba lihat skenarionya kalau bisa tentang penanganan sampah plastik, jadi lebih luas," tukasnya.

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017