Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap hasil Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi solusi dalam mengatasi perpecahan yang terjadi di dalam tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Saya datang ke sini (pleno) sebagai Wakil Rais Syuriyah PBNU dan saya bersyukur karena mudah-mudahan keputusan ini bisa menjadi solusi yang terbaik,” ujar Nasaruddin Umar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.
Pleno Syuriyah tersebut menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf yang dilengserkan berdasarkan hasil Rapat Harian Syuriyah beberapa waktu lalu.
Zulfa akan memimpin PBNU di sisa periode kepengurusan sebelumnya atau hingga muktamar yang akan berlangsung pada 2026.
Baca juga: Pj Ketum PBNU akan normalisasi organisasi dan konsolidasi internal
Baca juga: Rapat Pleno tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Menanggapi hal tersebut, Nasaruddin Umar menyebut NU selalu memiliki caranya sendiri dalam menyelesaikan persoalan. Maka dari itu, selaku pemerintah, Kementerian Agama tidak ikut terlibat untuk mengurus hubungan internal PBNU.
Dengan adanya keputusan tersebut, Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut berharap beban-beban kebangsaan dan keumatan bisa lebih ringan dengan terjadinya keutuhan ormas-ormas Islam.
“Termasuk keutuhan organisasi terbesar di dunia adalah Nahdlatul Ulama ini,” kata Nasaruddin.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menganggap Rapat Pleno Syuriyah PBNU tidak sah serta melanggar AD/ART organisasi.
“Secara aturan tidak bisa disebut pleno. Karena pertama, yang mengundang hanya Syuriyah dan itu tidak bisa. Karena pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidizyah. Yang kedua tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya mengatakan pleno Syuriyah PBNU hanya manuver politik, apalagi dirinya tengah melakukan transformasi organisasi. Dirinya memandang ada pihak-pihak yang tidak suka perihal transformasi tersebut.
Ia menegaskan secara De Facto dan De Jure, dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Apabila ingin melengserkannya maka harus melalui mekanisme AD/ART organisasi yakni muktamar.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025