Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang oknum guru yang diduga melakukan pencabulan disertai persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RN (15).
"Pelaku WP(29) berhasil ditangkap pada Rabu (1/3) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di rumah orang tuanya di Teladan, Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Riskiano melalui Kasat Reskrim AKP Rio di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali dan satu kali persetubuhan.
"Pencabulan dilakukan pada Juli dan Oktober 2016 dengan cara mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban ke media sosial," katanya.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (1/3) dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, petugas langsung mencari rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Korban awalnya takut untuk melapor karena diancam pelaku," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu oknum guru yang berinisial WP membantah telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan adik ipar pelaku.
"Foto yang ada di handphone saya itu didapatkan dari HP korban dikirim dengan mengunakan bluetooth," katanya.
Ia mengaku keterangan dari korban tidak benar, karena pada September sedang menghadiri wisuda istrinya di Yogyakarta.
"Kalau bulan itu saya tidak ada di Bangka, namun sedang berada Yogyakarta untuk menghadiri wisuda istri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Pelaku WP(29) berhasil ditangkap pada Rabu (1/3) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di rumah orang tuanya di Teladan, Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Riskiano melalui Kasat Reskrim AKP Rio di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali dan satu kali persetubuhan.
"Pencabulan dilakukan pada Juli dan Oktober 2016 dengan cara mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban ke media sosial," katanya.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (1/3) dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, petugas langsung mencari rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Korban awalnya takut untuk melapor karena diancam pelaku," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu oknum guru yang berinisial WP membantah telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan adik ipar pelaku.
"Foto yang ada di handphone saya itu didapatkan dari HP korban dikirim dengan mengunakan bluetooth," katanya.
Ia mengaku keterangan dari korban tidak benar, karena pada September sedang menghadiri wisuda istrinya di Yogyakarta.
"Kalau bulan itu saya tidak ada di Bangka, namun sedang berada Yogyakarta untuk menghadiri wisuda istri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017