Jakarta (Antara Babel) - Organisasi lingkungan Rainforest Action Network
(RAN) menyebutkan habitat hewan gajah, harimau, dan orang utan Sumatera
semakin berkurang akibat pembukaan lahan di hutan hujan dataran rendah
primer ekosistem Leuser.
"Kehilangan tragis habitat penting satwa liar yang terancam punah ini merupakan tindakan pembangkangan oleh perusahaan nakal yang telah diawasi sebelumnya oleh pemerintah untuk secara ilegal menghancurkan hutan hujan ekosistem Leuser," kata Direktur Kampanye Agribisnis RAN Gemma Tillack dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil pemantauan dalam enam bulan terakhir, RAN mencatat pembukaan hutan ilegal berlangsung di daerah resapan air Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Pembukaan hutan tersebut diyakini dapat mengakibatkan kerusakan yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di hilir.
Menurut laporan RAN, perluasan kegiatan tersebut akan menimbulkan kerusakan untuk habitat gajah Sumatera yang kian kritis sehingga menimbulkan tingginya konflik antara gajah dengan manusia pada masyarakat.
Selain itu hal tersebut juga bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian serta kesehatan dan kelangsungan hidup gajah.
Tillack menuturkan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap moratorium yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2016 dan juga instruksi Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 17 Juni 2016 yang memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan penebangan hutan, termasuk di daerah yang telah mendapatkan izin.
"Pemerintah harus segera melakukan segala bentuk intevensi yang diperlukan untuk menghentikan pembukaan hutan dan membatalkan izin perusahaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kehilangan tragis habitat penting satwa liar yang terancam punah ini merupakan tindakan pembangkangan oleh perusahaan nakal yang telah diawasi sebelumnya oleh pemerintah untuk secara ilegal menghancurkan hutan hujan ekosistem Leuser," kata Direktur Kampanye Agribisnis RAN Gemma Tillack dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil pemantauan dalam enam bulan terakhir, RAN mencatat pembukaan hutan ilegal berlangsung di daerah resapan air Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Pembukaan hutan tersebut diyakini dapat mengakibatkan kerusakan yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di hilir.
Menurut laporan RAN, perluasan kegiatan tersebut akan menimbulkan kerusakan untuk habitat gajah Sumatera yang kian kritis sehingga menimbulkan tingginya konflik antara gajah dengan manusia pada masyarakat.
Selain itu hal tersebut juga bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian serta kesehatan dan kelangsungan hidup gajah.
Tillack menuturkan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap moratorium yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2016 dan juga instruksi Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 17 Juni 2016 yang memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan penebangan hutan, termasuk di daerah yang telah mendapatkan izin.
"Pemerintah harus segera melakukan segala bentuk intevensi yang diperlukan untuk menghentikan pembukaan hutan dan membatalkan izin perusahaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017