Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan-Kepulauan Bangka Belitung, memfokuskan program amnesti pajak kepada usaha mikro kecil dan menengah, serta koperasi.

"Program ini akan berakhir 31 Maret 2017, dan diharapkan tidak ada lagi amnesti pajak," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Ismiransyah M. Zain di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, program amnesti tahap akhir ini lebih difokuskan kepada wajib pajak UMKM, koperasi dan pedagang di pasar tradisional Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Babel, agar target penerimaan pajak yang ditargetkan Rp1 triliun tercapai.

Realisasi program amnesti hingga Februari 2017 sebesar Rp965 miliar itu dengan rincian Sumatera Selatan sebesar Rp763 miliar dan Provinsi Kepulauan Babel Rp202 miliar.

"Kami berharap pelaku UMKM, koperasi dan pedagang berperan, agar penerimaan negara menjadi lebih baik dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi UMKM, koperasi dan pedagang hanya dikenai 2,5 persen atau jauh lebih rendah dibandingkan pajak pengusaha berpenghasilan di atas Rp10 miliar sebesar 5 persen, pegawai negeri sipil 5 persen.

"Kami akan turun ke pasar-pasar untuk menyosialisasikan sekaligus merealisasikan program pengampunan pajak ini. Pedagang yang tidak bisa mengakses komputer, mereka dapat mengisi formulir amnesti pajak secara manual," ujarnya.

Menurut dia, saat ini kesadaran pelaku UMKM, koperasi dan pedagang untuk mengikuti amnesti pajak masih kurang, karena ketidaktahuan akan manfaat mengikuti program itu.

"Kami bekerja sama dengan Dinas UMKM dan Koperasi, Disperindag pemprov, pemkab/pemkot untuk mendorong pelaku usaha kecil ini mengikuti program amnesti pajak," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017