Jakarta (Antara Babel) - Gubenur Banten 2007-2012 dan 2012-2014 Ratu Atut Chosiyah disebut meminta kepala-kepala dinas yang menjadi bawahannya untuk menandatangani surat pernyataan agar setia kepada Atut dan mendukung pencalonan Atut sebagai gubernur berikutnya.
"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke (hote) Kartika Chandra, di Jakarta. Saya bertemu di lobi dengan Pak Wawan, setelah itu saya diperintah Pak Wawan ke atas supaya tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah ibu gubernur," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan disebutkan Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama PT BPP).
Saat Djaja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, ia menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djaja sebagai Kadis Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.
"Sebelumnya calon-calon Kadis dikumpulkan di Jalan Bhayangkara (rumah Atut) dikumpulkan dan di sana disampaikan secara umum harus siap bagi calon-calon kepala dinas, harus loyal," ungkap Djaja.
Surat pernyataan itu juga berisi bahwa para calon kepala dinas akan mendukung Atut yang saat itu masih plt menjadi Gubernur Banten.
Bunyi surat pernyataan tersebut adalah:
Kepada Yth Gubernur Banten
Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah
di Serang
Sifat: rahasia
Perihal: pernyataan
Bismillahirohmanirohim
Dengan seraya memohon keridhoan Allah SWT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Dr Djaja Buddy SS, MPH
NIP: 140 150 112
Pangkat: Pembina Utama Muda/IV C
Jabatan: Kepala DInas Kesehatan dan Kessoss Kabupaten Lebak
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Apabila saya diangkat oleh Gubernur Banten, Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik tugas-tugas formal maupun tugas-tugas informal.
2. Sebagai wujud loyalitas saya kepada atasan yaitu Gubernur Banten itu Hj Ratu Atut Chosiyah yang akan mencalokan kembali menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011, maka saya selaku bawahan siap dan akan mendukung/melaksanakan secara sungguh-sungguh langkah-langkah ke arah tercapainya/terpilihnya secara mutlak Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2006-2011
3. Untuk mewujudkan kemenangan mutlak bagi Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut CHosiyah menjadi Gubernur Banten terpilih periode 2006-200 maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan senantiasa bekerja sama secara sinergis dengan segenap komponen kekuatan yang mendukung terpilihnya Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun.
Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke (hote) Kartika Chandra, di Jakarta. Saya bertemu di lobi dengan Pak Wawan, setelah itu saya diperintah Pak Wawan ke atas supaya tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah ibu gubernur," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan disebutkan Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama PT BPP).
Saat Djaja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, ia menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djaja sebagai Kadis Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.
"Sebelumnya calon-calon Kadis dikumpulkan di Jalan Bhayangkara (rumah Atut) dikumpulkan dan di sana disampaikan secara umum harus siap bagi calon-calon kepala dinas, harus loyal," ungkap Djaja.
Surat pernyataan itu juga berisi bahwa para calon kepala dinas akan mendukung Atut yang saat itu masih plt menjadi Gubernur Banten.
Bunyi surat pernyataan tersebut adalah:
Kepada Yth Gubernur Banten
Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah
di Serang
Sifat: rahasia
Perihal: pernyataan
Bismillahirohmanirohim
Dengan seraya memohon keridhoan Allah SWT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Dr Djaja Buddy SS, MPH
NIP: 140 150 112
Pangkat: Pembina Utama Muda/IV C
Jabatan: Kepala DInas Kesehatan dan Kessoss Kabupaten Lebak
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Apabila saya diangkat oleh Gubernur Banten, Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik tugas-tugas formal maupun tugas-tugas informal.
2. Sebagai wujud loyalitas saya kepada atasan yaitu Gubernur Banten itu Hj Ratu Atut Chosiyah yang akan mencalokan kembali menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011, maka saya selaku bawahan siap dan akan mendukung/melaksanakan secara sungguh-sungguh langkah-langkah ke arah tercapainya/terpilihnya secara mutlak Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2006-2011
3. Untuk mewujudkan kemenangan mutlak bagi Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut CHosiyah menjadi Gubernur Banten terpilih periode 2006-200 maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan senantiasa bekerja sama secara sinergis dengan segenap komponen kekuatan yang mendukung terpilihnya Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun.
Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017