Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus
Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific
Pragama (PT BPP), bertemu dengan Akil Mochtar yang ketika itu menjabat
sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Singapura untuk meminta dia
membantu memenangkan perkara sengketa pilkada Lebak.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Kamis, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy
Hartoyo mengatakan bahwa terdakwa Wawan bersama Ratu Atut bertemu dengan
Akil pada 22 September 2013 di lobi Hotel JW Marriot Singapura.
"Dalam
pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu
memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak
dan akan menyediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa,"
kata Edy dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Wawan, yang sempat
tertunda seminggu lebih karena Wawan sakit maag dan vertigo.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar Mahkamah
Konstitusi (MK) membatalkan keputsan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang
hasil perhitungan perolehan suara yang memenangkan pasangan Iti Oktavia
Jayabaya-Ade Sumardi dan meminta KPU Lebak melaksanakan pemungutan
suara ulang di seluruh TPS.
Majelis hakim yang menangani perkara sengketa pilkada tersebut
adalah Akil Mochtar, didampingi hakim Maria Farida Indrati dan Anwar
Usman sebagai anggota.
Selanjutnya pada 25 September 2013 Wawan menerima pesan singkat dari
Akil yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan.
"Lebak
siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?" "Ke Widya Chandra III No.07
jam 8 malam ya", demikian pesan pendek Akil ke Wawan. Setelah menerima
pesan itu Wawan datang ke rumah dinas Akil.
Pada 26 September 2013 di kantor Gubernur Banten, Susi Tur Andayani,
Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin bertemu. Dalam pertemuan itu
Amir melaporkan ke Ratu Atut mengenai peluang MK mengabulkan permohonan
soal keberatan hasil pilkada Lebak.
"Atas laporan itu Ratu Atut Chosiyah menyampaikan agar dilakukan
pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti
saudara sendiri," ungkap jaksa Edy.
Pada 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui
telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi
menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp3 miliar dengan
mengatakan "Suruh dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang" "Karna besok
Senin itu musyawarah akhir".
Akil pun menghubungi Wawan dan meminta bertemu kembali untuk
membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak sehingga Wawan menemui
Akil di rumah dinasnya.
Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz
Carlton untuk menyampaikan kepastian jumlah dana pengurusan dan minta
dipertemukan dengan Susi Tur Andayani yang dikenal dekat dengan Akil.
Pada 30 September, Amir melalui telepon memberitahu Susi bahwa Wawan
setuju membantu menyediakan uang yang akan diberikan kepada Akil
Mochtar melalui Susi.
"Terdakwa bertemu dengan Susi Tur Andayani, dalam pertemuan tersebut
terdakwa menanyakan mengenai uang pengurusan perkara Kabupaten Lebak
yang dijawab oleh Susi bahwa Akil Mochtar meminta disediakan uang Rp3
miliar, namun Amir Hamzah tidak punya uang sehingga Susi Tur meminta
terdakwa untuk membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober perkara
tersebut akan diputus MK," ungkap jaksa.
Saat Susi dan Wawan sedang berdiskusi mengenai permohonan Akil
tersebut, Akil mengirim SMS kepada Susi yang isinya: "belum ada kabar
dari mereka tks."
Susi saat itu sedang bicara dengan Wawan, yang
kemudian mengirimkan pesan kepada Akil yang isinya: "Pak, Wawan udah
ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terima
kasih".
Pada pertemuan itu, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut yang
memberitahu bahwa ketidakjelasan uang yang akan diberikan kepada Akil
membuat Akil marah.
"Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini
ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke
Wawan," kata Wawan ke Atut.
Sehingga Ratu Atut menyampaikan "Enya sok atuh, ntar di ini-in"
sehingga Wwan mengatakan hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1
miliar untuk diberikan kepada Akil.
Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan hanya uang Rp1 miliar yang disiapkan.
"Ass.
pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14
siap tunggu perintah bpk aja sy kirim kemana..."td mlm sudah bicara dgn
pak Wawan jg pak", "tolong bantu lebak dululah pak," demikian pesan Susi
ke Akil.
Namun Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal Rp3
miliar dan membalas pesan itu dengan: "ah males aku gak bener
janjinya". Susi lalu meminta Akil menerima Rp1 miliar dan menjanjikan
akan menagih sisa uangnya.
Uang Rp1 miliar itu kemudian diambil dari kas PT BPP cabang Serang
dan diantarkan oleh karywan Wawan Ahmad Farid Asyari ke hotel Allson
Jakarta Pusat untuk Susi Tur Andayani, selanjutnya Susi mengatarkan uang
itu ke gedung MK.
Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak
melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Setelah sidang, Susi ingin memberikan uang Rp1 miliar itu kepada
Akil, tapi karena tidak bisa bertemu Akil yang masih sidang akhirnya
uang disimpan di rumah orang tua Susi di Jalan Tebet Barat No 30 Jakarta
Selatan.
Susi pada 2 Oktober 2013 pun memberitahukan Wawan melalui SMS "ass
Pak...terima kasih pak..Lebak sudah menang...was" dan dijawab Wawan
"kita yang terima kasih..udah dibantu ibu".
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB Susi pun ditangkap KPK di rumah
pribadi Amir Hamzah di Lebak, sedangkan tas berisi Rp1 miliar yang
disimpan di rumah orang tua Susi disita petugas KPK.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada
Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani dengan maksud agar Akil Mochtar
selaku hakim konstitusi dan ketua panel hakim mengabulkan perkara
permohonan yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon
bupati dan wakil bupati kabupaten Lebak," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Wawan didakwa berdasarkan pasal 6 ayat 1
huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan
denda Rp750 juta.
Selain didakwa melakukan suap dalam pengurusan sengketa pilkada
Lebak, Wawan juga didakwa memberikan hadiah senilai Rp7,5 miliar terkait
sengketa pilkada Banten.
Terhadap dakwaan tersebut, Wawan mengatakan mengerti dan mengajukan nota keberatan (eksepsi)
"Tidak mengatakan menolak atau menerima Dia hanya bilang mengerti,
tadi kan hakim nanya apakah saudara mengerti dia bilang mengerti," kata
pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution.