Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencabut izin restoran dan rumah makan di kota itu jika terbukti membuang limbah industri secara sembarangan.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang M Sopian di Pangkalpinang, Senin, mengatakan jika pihaknya menemukan ada restoran dan rumah makan yang terbukti membuang limbah industri secara sembarangan,  akan dilakukan penertiban hingga penututan terkait kegiatan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan bahwa Kopitiam Happy Ropang dan Warung Ijo yang berada di simpang empat Gedung Nasional membuang limbah industri mereka ke got. Untuk itu saya minta Dinas Kebersihan dan lingkungan hidup segera menyelesaikan masalah itu," katanya.

Ia mengatakan seharusnya pihak rumah makan menyiapkan tempat pembuangan air limbah sehingga tidak membuang limbahnya ke got.

"Saya sudah menghubungi Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran juga kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup untuk segera mengecek kebenaran yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Jika benar melakukan tindakan terhadap pencemaran lingkungan, ditindak saja," katanya.

Ia berharap para pengusaha menaati segala aturan yang berlaku, termasuk melengkapi semua fasilitas penunjang usaha seperti pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh usaha tersebut.

"Mari kita jaga lingkungan kita agar banjir yang sering terjadi di kawasan Rawa Bangun dan Gedung Nasional bisa diatasi," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017