Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat daerah pemilihan (dapil) dari delapan kecamatan pada Pemilu Legislatif 2014.
"Pembagian dapil berdasarkan batas minimal dan batas maksimal jumlah mata pilih di suatu kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Matzen Matyasin di Sungailiat, Kamis.
Dijelaskan, jika satu kecamatan terdapat mata pilih melampaui batas maksimal maka akan dipecah menjadi beberapa dapil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Begitu pula halnya jika terdapat kecamatan yang mata pilihnya berada di batas minimal bisa digambungkan dengan kecamatan lain untuk memenuhi ketentuan dapil," jelasnya.
Delapan kecamatan di Kabupaten Bangka hanya dibagi menjadi empat dapil dengan mengabungkan beberapa kecamatan menjadi satu karena jumlah mata pilih berada di batas minimal.
"Pembagian dapil sudah diatur dalam ketentuan undang-undang serta dari segi efisien dan efektifnya karena berkaitan dengan logistik pemilu yang berbeda," katanya.
Semenatara untuk menentukan satu kursi di DPRD dihitung berdasarkan surat suara yang sah pada pemilu legislatif dibagi dengan 35 kursi yang diperebutkan partai politik.
"Saya berharap seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat mencoblos pada Pemilu 2014 dapat memberikan suaranya untuk memilih wakil rakyat lima tahun mendatang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Pembagian dapil berdasarkan batas minimal dan batas maksimal jumlah mata pilih di suatu kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Matzen Matyasin di Sungailiat, Kamis.
Dijelaskan, jika satu kecamatan terdapat mata pilih melampaui batas maksimal maka akan dipecah menjadi beberapa dapil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Begitu pula halnya jika terdapat kecamatan yang mata pilihnya berada di batas minimal bisa digambungkan dengan kecamatan lain untuk memenuhi ketentuan dapil," jelasnya.
Delapan kecamatan di Kabupaten Bangka hanya dibagi menjadi empat dapil dengan mengabungkan beberapa kecamatan menjadi satu karena jumlah mata pilih berada di batas minimal.
"Pembagian dapil sudah diatur dalam ketentuan undang-undang serta dari segi efisien dan efektifnya karena berkaitan dengan logistik pemilu yang berbeda," katanya.
Semenatara untuk menentukan satu kursi di DPRD dihitung berdasarkan surat suara yang sah pada pemilu legislatif dibagi dengan 35 kursi yang diperebutkan partai politik.
"Saya berharap seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat mencoblos pada Pemilu 2014 dapat memberikan suaranya untuk memilih wakil rakyat lima tahun mendatang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013