Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang buruh harian lepas berinisial M.A.S. (41) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 8,86 gram.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan tersangka M. Atoni Steven alias Anton ditangkap petugas Satresnarkoba pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.40 WIB di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu dari tersangka,” kata Max Mariners.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan awal petugas menemukan empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu ukuran sedang serta 15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Climax di dalam kantong jaket yang digantung di dapur rumah tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik strip kosong, satu unit timbangan digital, sekop dari potongan sedotan, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut memiliki berat bruto 8,86 gram,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Max Mariners menambahkan penyidik juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan seperti uji awal barang bukti, tes urine, penimbangan, serta melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan asesmen terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kapolresta.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026