Sungailiat (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 969 wajib pajak di wilayah kerjanya telah mengikuti amnesti pajak.

Kepala KP2KP Sungailiat, Tiung Florida, Rabu, mengatakan total uang tebusan dari 969 WP yang mengikuti amnesti pajak selama sembilan bulan mencapai Rp29,52 miliar lebih.

"Saya mengakui keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah dan pihak lainnya termasuk masyarakat," katanya.

Rasio penerimaan pajak di Kabupaten Bangka, kata dia mengalami pertumbuhan sebesar 120 persen pada tahun 2017 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016.

"Wajib pajak yang mengikuti amensti pajak jumlahnya lebih kecil dibanding rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan dimana sampai 29 Maret 2017 mencapai 11.666 wajib pajak," katanya.

Sedangkan wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan pada periode yang sama mengalami penuruan 4,16 persen dari tahun sebelumnya dimana terdapat sebanyak 12.172 wajib pajak yang melaporkan SPT.

"Amnesti pajak tidak hanya dimanfaatkan oleh pelaku usaha tetapi juga oleh wajib pajak lain termasuk terutama aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri," katanya.

Pembayaran pajak oleh para WP akan mendorong peningkatan pembangunan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017