Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bangka Belitung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (16/2/2026), yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparatur desa, serta ratusan paralegal.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi desa dalam meningkatkan kapasitas serta peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan paralegal mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi, edukasi hukum kepada masyarakat, serta membantu penyelesaian persoalan hukum secara mediasi dan persuasif.
Lebih lanjut, Pihak APDESI menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Posbankum di desa diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan APDESI dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan keadilan yang merata hingga ke pelosok desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keberadaan paralegal di desa merupakan bagian penting dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu. Dengan dukungan APDESI, peran tersebut diharapkan semakin optimal dan terstruktur.
"Sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah desa melalui APDESI diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat desa memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang memadai," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026