Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan mediasi dan konsultasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagai upaya pembinaan dan harmonisasi pembentukan regulasi di daerah itu.
"Kegiatan mediasi agar peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan mediasi dan konsultasi ini terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2021–2025.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung guna memperoleh pandangan serta pertimbangan hukum terhadap rencana penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel untuk 2027, agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami berharap dapat memberikan panduan serta solusi yang tepat bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah," katanya.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh menambahkan mediasi dan konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang disusun dapat berjalan dengan baik, mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Melalui kegiatan ini, kami menjalankan fungsi dalam memfasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah melalui mekanisme mediasi dan konsultasi," katanya.
Ia berharap melalui mediasi ini dapat menjadi sarana pembinaan dalam pembentukan regulasi daerah yang lebih tertib, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kegiatan mediasi dan konsultasi Perda Bangka Tengah ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Anisa Farah.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026