Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anggo Rudi mengatakan sepanjang jalan di depan rumah dinas wali kota bebas parkir dan tidak dipungut biaya.

"Tidak ada petugas parkir yang boleh memungut biaya parkir di sepanjang jalan di depan rumah dinas wali kota," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu.

Dia mengatakan, juru parkir yang melakukan pungutan di kawasan itu akan ditindak tegas.

"Di sepanjang jalan itu siapa saja boleh parkir dan tidak ada yang boleh memungut biaya parkir. Apabila ada petugas yang memungutnya akan kami beri sanksi tegas," ujarnya.

Ia menyebutkan beberapa bulan belakangan pihaknya sudah mengimbau dan melayangkan surat edaran kepada para juru parkir untuk tidak lagi memungut biaya parkir di kawasan itu.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017