Kementerian Hukum Republik Indonesia membentuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pencapaian pembentukkan posbankum ini sama dengan Koperasi Merah Putih sebanyak 83.980 dan ini sejarah karena belum pernah terjadi," kata Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas di Pangkalpinang, Rabu malam.

Ia menyampaikan, meskipun pembentukan Posbankum telah dilakukan secara masif, keberlanjutan fungsi layanan tersebut perlu dijaga agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Supratman, perangkat yang telah dilatih, termasuk paralegal dan juru damai seperti kepala desa dan lurah, diharapkan dapat memanfaatkan Posbankum sebagai sarana pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Posbankum ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk sarana mediasi hingga penunjukan advokat jika penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan secara damai di Posbankum ini,” katanya.

Ia juga mengimbau kepala desa dan lurah untuk mengoptimalkan Posbankum sebagai sarana pelayanan keadilan yang merata bagi warga.

Supratman menegaskan pemerintah di bawah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Hukum melakukan pemantauan layanan Posbankum melalui sistem digital yang terintegrasi di seluruh kantor wilayah.

“Sekarang kita bisa memantau berapa kasus yang ditangani Posbankum. Sistem akan mencatat di kelurahan mana, menangani apa, siapa yang menyelesaikan, dan ini menjadi dasar dokumentasi layanan Posbankum,” ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026