Pangkalpinang, 19/4 (Antara) - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penambangan ilegal di Tempilang, Bangka Barat kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu pagi.

"Hari ini kami telah menyerahkan dua orang tersangka kasus penambangan ilegal masing-masing Diko dan Harry beserta barang buktinya kepada pihak Kejati Babel," Direktur Ditreskrimsus Polda Kepulaan Bangka Belitung Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Saptono di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Diko sebagai pemodal tambang ilegal dan Harry sebagai sub kolektor hasil penambangan.

"Kasus ini berhasil kami ungkap pada 31 Januari 2017 lalu dan saat itu langsung mengamankan kolektor pasir timah atas nama Harry," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 36 kampil pasir timah basah seberat 1.413 kilogram dari sebuah gudang milik Harry yang berlokasi di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan dan mengirim pasir timah basah ke gudang milik HS di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, di mana asal usul pasir timah tersebut diketahui berasal dari para penambang ilegal di Lokasi DAM 3 dan Desa Tegak Raya.

Pasir timah itu juga diduga berasal dari penambang TI Apung di Pantai Pasir Kuning atau pasir timah yang didapatkan itu bukan dari lokasi L Kelanci yang merupakan IUP PT Timah sesuai SPK yang dimiliki pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pasir timah seberat 1.413 kilogram, satu unit mobil Toyota Hilux BN 9220 LD, dua lembar surat tanda terima dari PT Timah warna merah muda tanggal 30 dan 31 Januari 2017, dua lembar surat angkut dari PT Timah warna merah muda tanggal 30 dan 31 Januari 2017.

Selain itu, satu buah buku catatan penjualan pasir timah hijau, satu buah buku catatan penjualan pasir timah warna orange dan satu buah buku catatan penjualan pasir timah warna coklat.

Para pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar juncto Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017