Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kemungkinan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau.
"Saat ini kita sudah memasuki musim kemarau yang disertai cuaca panas dan angin kencang, kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan polres setempat, namun juga masyarakat karena karhutla merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena membahayakan lingkungan dan melanggar hukum," katanya.
Ia menjelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
la mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
"Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan langsung ke masyarakat atau melalui berbagai jenis alat peraga sosialisasi," ujarnya.
Ia mengajak seluruh warga untuk mencegah karhutla agar lingkungan tidak rusak, tidak berdampak pada ekonomi masyarakat dan juga terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.
"Sampai saat ini kami bersama instansi terkait melakukan pemetaan dan terus melakukan langkah-langkah pencegahan guna meminimalkan risiko terjadi karhutla, kami meminta masyarakat ikut berperan aktif untuk segera melapor jika menemukan titik api atau kejadian kebakaran di wilayah masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
Kepolisian juga membuka layanan pusat panggilan 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
la menginstruksikan seluruh polsek jajaran dan para personel bhabinkamtibmas untuk terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
"Edukasi lebih baik dilaksanakan langsung agar masyarakat memahami dampak karhutla dari sisi lingkungan, kesehatan, perekonomian hingga konsekuensi hukum yang dapat diterima pelaku pembakaran. Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu perlu kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026