Sungailiat (ANTARA) - Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendirikan posko laporan kebakaran guna mempermudah penerimaan aduan kebakaran dari masyarakat.
"Posko kebakaran yang kami dirikan untuk mempermudah masyarakat kapan saja melaporkan jika terjadi kebakaran baik kebakaran hutan ataupun kebakaran rumah warga," kata Kepala Bidang Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Zalfika Ammya di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan posko dibuka 24 jam dengan ditunggu petugas piket. Laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas kebakaran ke lapangan.
"Petugas pemadam kebakaran didukung dengan mobil kebakaran langsung turun ke lapangan jika ada laporan kebakaran dari masyarakat," kata dia.
Pihaknya telah menyediakan mobil pemadam kebakaran yang kapan saja waktunya dapat digunakan, termasuk mobil pemasok air.
Berdasarkan laporan, kasus kebakaran terbanyak pada musim kemarau, yakni kebakaran hutan dan lahan. Tercatat sejak awal Agustus 2025, telah terjadi kebakaran hutan di beberapa wilayah kecamatan, seperti Kecamatan Merawang seluas 11, 5 hektare, Kecamatan Pemali seluas 1,5 hektare, Kecamatan Riau Silip perkiraan satu hektare, dan Kecamatan Sungailiat kurang lebih dua hektare.
Ia mengatakan kebakaran hutan didominasi di kawasan hutan produksi karena kemungkinan masyarakat ingin membuka lahan atau membakar hutan tanpa sengaja dengan membuang puntung rokok sembarangan.
Dia mengatakan kebakaran hutan yang disebabkan ulah oknum masyarakat berdasarkan laporan dari masyarakat yang berada sekitar kawasan hutan.
"Untuk memadamkan api yang membakar hutan kami telah menyiapkan mobil pemadam kebakaran dan mobil pemasok api, namun jika lokasi kebakaran tidak memungkinkan mobil masuk terpaksa memadamkan dengan cara manual," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Bangka terutama yang berada di dekat kawasan hutan untuk waspada dengan menghindari terjadinya kebakaran.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat 3 menyatakan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan maksimal denda 5 miliar rupiah," demikian Zalfika Ammya.
