Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang penjambret bernama Thariq (23) warga Jalan A Yani Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Rabu (3/5).
"Pelaku kami tangkap malam ini sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah warga di Jalan Pelipur Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan Ops Pekat Menumbing 2017 yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP M Adi Putra dan Kasat Reskrim AKP M Sholeh.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada Kasat Intelkam bahwa telah terjadi tindak kejahatan penjambretan di Jalan H Bakri Kecamatan Taman sari.
"Mendapat info tersebut Kasat Intelkam memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan lidik serta cek TKP di seputaran wilayah tersebut untuk memastikan serta mendeteksi siapa sebenarnya pelaku," jelas Raspandi.
Setelah anggota Intelkam turun ke lapangan serta melakukan lidik dan mengembangkan jaringan informasi yang ada, pihaknya mencurigai serta mengantongi terduga pelaku jambret tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelah pelaku berhasil diamankan petugas, anggota di lapangan langsung mengintrograsi pelaku dan mengeledah rumah tempat pelaku bersembunyi. Dari rumah itu petugas menemukan sebuah plastik bening berukuran besar tempat pelaku menyimpan bajunya dan di dalam baju tersebut ditemukan sebuah dompet yang isinya kartu ATM serta KTP yang diduga milik korban jambret," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan di lapangan, pelaku mengaku telah melakukan penjambretan pada Rabu siang di Jalan H Bakri Kecamtan Taman Sari bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp5 ribu, satu buah telepon genggam milik pelaku, satu dompet warna hitam milik korban, satu dompet warna coklat milik pelaku, tujuh ATM atas nama Korban dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Pelaku kami tangkap malam ini sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah warga di Jalan Pelipur Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan Ops Pekat Menumbing 2017 yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP M Adi Putra dan Kasat Reskrim AKP M Sholeh.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada Kasat Intelkam bahwa telah terjadi tindak kejahatan penjambretan di Jalan H Bakri Kecamatan Taman sari.
"Mendapat info tersebut Kasat Intelkam memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan lidik serta cek TKP di seputaran wilayah tersebut untuk memastikan serta mendeteksi siapa sebenarnya pelaku," jelas Raspandi.
Setelah anggota Intelkam turun ke lapangan serta melakukan lidik dan mengembangkan jaringan informasi yang ada, pihaknya mencurigai serta mengantongi terduga pelaku jambret tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelah pelaku berhasil diamankan petugas, anggota di lapangan langsung mengintrograsi pelaku dan mengeledah rumah tempat pelaku bersembunyi. Dari rumah itu petugas menemukan sebuah plastik bening berukuran besar tempat pelaku menyimpan bajunya dan di dalam baju tersebut ditemukan sebuah dompet yang isinya kartu ATM serta KTP yang diduga milik korban jambret," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan di lapangan, pelaku mengaku telah melakukan penjambretan pada Rabu siang di Jalan H Bakri Kecamtan Taman Sari bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp5 ribu, satu buah telepon genggam milik pelaku, satu dompet warna hitam milik korban, satu dompet warna coklat milik pelaku, tujuh ATM atas nama Korban dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017