Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua pencuri yang sering beraksi di wilayah itu.
"Kedua pelaku masing-masing atas nama Karnoto dan Chandra. Keduanya ditangkap ketika sedang asyik bermain game di warnet Kampung Melintang, Kecamatan Rangkui pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Selasa.
Dia mengatakan, salah satu pelaku Kartono terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di PT Wahana Jasa Bahtera di Jalan Yos Sudarso Nomor 361 Kelurahan Lontong Pancur beberapa minggu yang lalu.
"Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa satu set komputer berupa CPU dan monitor. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali. Cuma baru satu korban yang melaporkan dan lima korban lainnya belum. Kami harapkan kepada korban segera melaporkan karena barang bukti sudah ada dan pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Abdul Mun'im mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis dan baru keluar penjara tahun lalu. Pelaku akan dikenai Pasal 363 junto 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Dengan seringnya terjadi aksi pencurian kami mengimbau kepada masyarakat untuk memasang tralis pada jendela dan pintu rumah. Karena pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan mencongkel jendela. Selain itu juga perlu pemasangan CCTV agar kita bisa lebih mudah mengungkap kasus yang muncul," katanya.