Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang penjambret bernama Rizaldi alias Ajui, warga Kota Pangkalpinang yang sering beraksi di wialayah itu.
"Sebelum diamankan petugas pelaku terlebih dahulu ditangkap warga saat melakukan aksi di Jalan Gudang Subur, kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui pada Minggu (9/7)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP ABdul Mun'im di Pangkalpinang, Selasa.
Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada siang hari dan targetnya adalah perempuan. Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda yakni pertama di depan perkuburan Sentosa Menuju Puncak Mall dan kedua di Jalan Gudang Subur Kelurahan Melintang.
"Pada aksi di Jalan Perkuburan Sentosa tersangka berhasil menarik tas korban atas nama Yessi dan langsung membawa kabur tas berwarna merah muda yang berisi KTP, ATM BCA, telepon genggam dan uang Rp3 juta," katanya.
Sedangkan pada aksi kedua, ketika pelaku hendak menjambret langsung dikejar dan diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Bukit Intan.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Abdul Mun'im mengimbau masyarakat agar menghindari jalanan yang sepi dan jika membawa tas harap diletakkan di depan atau di tengah-tengah motor supaya tidak mengundang para pelaku kejahatan.