Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) 2017, untuk melakukan penelusuran rekam jejak CHA.
"KY sudah sejak lama bekerjasama dengan KPK dalam seleksi CHA, untuk penelusuran rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap di Gedung KY Jakarta, Senin.
Sementara untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KY bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dengan PPATK kami menelusuri rekam jejak CHA terkait LHKPN serta bila terdapat aliran dana tidak wajar dari CHA," kata Maradaman.
Lebih lanjut Maradaman mengatakan KY mengharapakan peran serta masyarakat dalam proses seleksi CHA dengan memberikan informasi atau pendapat mengenai CHA yang diketahui oleh masyarakat.
Informasi ini terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas pada Senin (15/5).
"Informasi atau pendapat tertulis diharapkan dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau dikirimkan ke kantor KY," ujar Maradaman.
Informasi dan pendapat tertulis ini diharapkan dapat diterima oleh Tim Seleksi Calon Hakim Agung paling lambat pada 5 Juni 2017 pukul 16.00 WIB.
Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: satu orang kamar pidana, dua orang kamar perdata, satu orang kamar agama, satu orang kamar militer (berasal dari militer), dan satu orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"KY sudah sejak lama bekerjasama dengan KPK dalam seleksi CHA, untuk penelusuran rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap di Gedung KY Jakarta, Senin.
Sementara untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KY bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dengan PPATK kami menelusuri rekam jejak CHA terkait LHKPN serta bila terdapat aliran dana tidak wajar dari CHA," kata Maradaman.
Lebih lanjut Maradaman mengatakan KY mengharapakan peran serta masyarakat dalam proses seleksi CHA dengan memberikan informasi atau pendapat mengenai CHA yang diketahui oleh masyarakat.
Informasi ini terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas pada Senin (15/5).
"Informasi atau pendapat tertulis diharapkan dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau dikirimkan ke kantor KY," ujar Maradaman.
Informasi dan pendapat tertulis ini diharapkan dapat diterima oleh Tim Seleksi Calon Hakim Agung paling lambat pada 5 Juni 2017 pukul 16.00 WIB.
Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: satu orang kamar pidana, dua orang kamar perdata, satu orang kamar agama, satu orang kamar militer (berasal dari militer), dan satu orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017