Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap YF (17) seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyaratan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang pada Jumat (2/6).

"Tim Opsnal Anti Bandit Polsek Toboali berhasil mengamankan YF saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Rawabangun RT 004/006 Toboali," kata Kapolsek Toboali AKP Faizal Fatse di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Sektor Toboali mendapat surat dari LPKA bahwa anak tersebut masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

"Mendapat kabar itu anggota langsung memburu keberadaan anak tersebut kemudian diketahui sedang berada di dalam rumah orang tuanya," katanya.

Ia mengatakan keberadaan DPO ini pertama kali diketahui oleh anggota Bhabinkamtibmas Bripka Hari Saputra, kemudian langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan bersama Tim Opsnal Anti Bandit Polsek Toboali.

"Mengetahui keberadaan pelaku DPO ini anggota segera melakukan tindakan dengan melakukan pengerebekan dan langsung melakukan penangkapan,"katanya.

Menurut dia anak yang melarikan diri dari LPKA ini merupakan pelaku tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.

"Kasusnya pencurian sepeda motor atau curanmor beberapa waktu lalu dikenakan pasal 363 KUHP," katanya.

Ia mengatakan pelaku ini akan diserahkan kembali ke LPKA Pangkalpinang untuk dilakukan pembinaan kembali.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Opsnal dan anggota Bhabinkamtibmas yang telah berhasil menangkap pelaku dan ini sangat luar biasa sebab pelaku berhasil ditangkap dalam waktu yang relatif singkat," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017