Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meringkus pengedar narkotika jenis ganja yang sering beroperasi di wilayah itu.

"Pelaku atas nama A diringkus di Jalan Desa Mendo, Kelurahan Mendo, Kabupaten Bangka pada Minggu (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB saat akan mengedarkan ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Suherman di Pangkalpinang, Selasa.  

Dia mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada minggu (4/6). Dari informasi itu diketahui bahwa di daerah Jalan Desa Mendo Kelurahan Mendo, Kabupaten Bangka, sering terjadi transaksi pengedaran narkotika jenis ganja.

"Berbekal informasi tersebut, lalu petugas Tim Kobra melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di daerah Kelurahan Mendo dan petugas pada pukul 17.30 WIB melihat pelaku yang akhirnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 143 gram," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti ganja seberat 143 gram dan satu unit telepon genggam telah diamankan di Mako Ditresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mencari informasi siapa pemasok ganja tersebut. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017