Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Tugas Pangan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan makanan kemasan yang sudah rusak atau tidak layak dijual di salah satu toko di Kota Sungailiat.
Menurut anggota tim Satgas Pangan Kabupaten Bangka, Sirajudin, di Sungailiat, Selasa, makanan kemasan yang didapati di salah satu toko itu diminta agar disingkirkan supaya tidak dibeli masyarakat.
"Sesuai dengan ketentuan barang dagangan yang rusak atau makanan kemasan yang sudah kadaluwarsa dilarang untuk dijual karena merugikan konsumen," katanya.
Satgas Pangan yang terbagi dalam dua kelompok juga menemukan sejumlah makanan kadaluwarsa yang harus dimusnahkan.
"Selain menemukan makanan kemasan yang rusak, kami juga menemukan makanan yang sudah tidak layak dijual atau sudah kadaluwarsa di salah satu toko," ujar Sirajudin.
Satgas Pangan melibatkan berbagai unsur mulai dari pihak kepolisian sebagai koordinator, Dinas Pangan, Disnakerperindag, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bangka, serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Pihaknya juga melarang pedagang melakukan penimbunan kebutuhan pangan masyarakat karena dapat menimbulkan kelangkaan pasokan sekaligus membuat harga melonjak tinggi.
"Kalaupun pedagang hendak menyimpan barang kebutuhan di gudang, hendaknya harus dilengkapi izin dari lembaga berwenang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Menurut anggota tim Satgas Pangan Kabupaten Bangka, Sirajudin, di Sungailiat, Selasa, makanan kemasan yang didapati di salah satu toko itu diminta agar disingkirkan supaya tidak dibeli masyarakat.
"Sesuai dengan ketentuan barang dagangan yang rusak atau makanan kemasan yang sudah kadaluwarsa dilarang untuk dijual karena merugikan konsumen," katanya.
Satgas Pangan yang terbagi dalam dua kelompok juga menemukan sejumlah makanan kadaluwarsa yang harus dimusnahkan.
"Selain menemukan makanan kemasan yang rusak, kami juga menemukan makanan yang sudah tidak layak dijual atau sudah kadaluwarsa di salah satu toko," ujar Sirajudin.
Satgas Pangan melibatkan berbagai unsur mulai dari pihak kepolisian sebagai koordinator, Dinas Pangan, Disnakerperindag, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bangka, serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Pihaknya juga melarang pedagang melakukan penimbunan kebutuhan pangan masyarakat karena dapat menimbulkan kelangkaan pasokan sekaligus membuat harga melonjak tinggi.
"Kalaupun pedagang hendak menyimpan barang kebutuhan di gudang, hendaknya harus dilengkapi izin dari lembaga berwenang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017