Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali meluncurkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk mengatasi kegandaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Tapi setelah Pilkada 2017 pada 15 Februari lalu, sistem ini kita hentikan dahulu, agar seluruh daerah melakukan pemuthakhiran data," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa.

Mantan anggota KPU Jawa Timur itu menjelaskan pemutakhiran data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan pencatatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh 171 daerah peserta Pilkada 2018. Namun, juga serentak dilakukan oleh 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk mendeteksi kegandaan data.

Lebih lanjut ia menerangkan Sidalih juga dimanfaatkan sebagai layanan informasi yang memuat perkembangan terbaru terkait data-data yang berubah status, di antaranya nama-nama pemilih pemula, serta daftar anggota Polri dan TNI yang pensiun dan memiliki hak suara dalam pemilu.

"Koordinasi dilakukan dengan Dukcapil dan aparat desa, bahkan Jambi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman setempat, sehingga data-data yang memungkinkan berubah itu terus di-'update' " ujar Arief.

Dengan adanya sistem informasi ini, petahana Komisioner KPU RI itu berharap masyarakat kemudian dapat secara langsung memeriksa status mereka, menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Masyarakat sudah bisa mengecek datanya, apakah namanya sudah masuk apa belum, apa sudah tercantum atau ejaannya salah," ungkap Arief.

"Tapi kalau belum menemukan data mereka, masyarakat juga diminta aktif melapor ke KPU agar bisa mempercepat pemuthakiran datanya," ujar dia kemudian.

Pewarta: Agita Tarigan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017