Pangkalpinang (Antara Babel) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), meminta pemerintah daerah menindak perusahaan yang memberlakukan Jamsostek setengah paket.


"Saat ini, masih banyak perusahaan besar, menengah, kecil yang memberlakukan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang merugikan pekerja di daerah itu," kata Sekretaris Sektor Pertanian dan Perkebunan KSPSI Bangka Belitung Ahmadyani di Pangkalpinang, Jumat.


Ia menjelaskan, banyaknya perusahaan yang tidak melaksanakan Jamsostek kepada pekerja secara penuh ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Jamsostek ini merupakan hak dasar pekerja untuk mendapatkan jaminan jaminan, kesehatan, kecelakaan, hari tua, kematian," ujarnya.


Ia mengatakan, hampir 80 persen dari 17 ribu pekerja di sektor perkebunan hanya mendapatkan jaminan kecelakaan, kesehatan tetapi tidak mendapatkan jaminan hari tua dan kematian.


Selain itu, kata dia, masih banyak pekerja yang belum diikutsertakan menjadi peserta Jamsostek.


"Masih banyaknya pekerja yang belum ikut program Jamsostek penuh ini karena kesadaran perusahaan mengikutisertakan pekerja dalam program jamsostek kurang dan pengawasan pemerintah kabupaten/kota mengawasi perusahaan dan pekerja masih rendah karena kurangnya sumber daya manusia PPNS di daerah itu," ujarnya.


Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan sehingga hak dasar pekerja ini dapat dipenuhi perusahaan.


"Kami berharap pemerintah daerah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya kepada pekerja, sehingga tidak ada lagi pekerja yang terlantar dan mereka bisa memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan keluarganya," ujarnya.

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013