Jayapura, Papua (Antara Babel) - Prajurit TNI AD yang bertugas menjaga perbatasan Indonesia-Papua New Guiena dari Batalion Mekanis 521/QY memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah kampung, distrik dan para tokoh masyarakat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat.

Penyuluhan hukum ini disampaikan Perwira Hukum Pengamanan Perbatasan Indonesia-PNG Markas Besar TNI/Batalion Mekanis 512-QY,  Kapten CHK Bahrudin, yang dihadiri Kepala Distrik Senggi, Ferdinan Maruweri, para anggota Komando Rayon Militer setempat dan Polsek Senggi. 

Bahrudin menyampaikan pemahaman dan penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Dia juga menyampaikan materi pelanggaran hukum yang pernah terjadi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. 

Dia menjelaskan proses penyelesaiannya serta menyampaikan tentang efek, kerugian atau sanksi bagi pelanggar hukum.

Maruweri mengucapkan terima kasih dan penghargaannya atas sumbangsih pemahaman hukum dari personel TNI AD dan tim yang menjaga perbatasan Indonesia-PNG itu. 

Pewarta: Alfian Rumagit

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017