Tanjung Pandan (Antara Babel) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan percepatan penanganan banjir di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur perlu dilakukan agar masyarakat bisa kembali hidup secara normal.

"Selain itu posko tanggap darurat juga perlu segera diaktivasi. Masa tanggap darurat bencana juga harus sudah ditetapkan," katanya melalui pesan tertulis yang diterima di Tanjung Pandan, Selasa.

Willem mengatakan, masa tanggap bencana perlu ditetapkan agar pemerintah dapat memberikan bantuan pendampingan, mengingat dua kabupaten yang dilanda banjir belum memiliki BPBD.

"Dalam hal ini Gubernur Kepulauan Babel dapat menetapkan tanggap darurat untuk memudahkan koordinasi, komando dan pelaksanaan percepatan tanggap darurat. Struktur organisasi pos komando tanggap darurat juga harus segera ditetapkan," katanya.

Ia menambahkan, melalui rapat kordinasi yang telah dilakukan  bersama pemda di Babel telah diputuskan bahwa masa tanggap darurat banjir di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur ditetapkan selama 14 hari hingga 28 Juli 2017.

Masa tanggap darurat ini ditetapkan baik di Provinsi Kepulauan Babel melalui Surat Keputusan Gubernur maupun di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur melalui Surat Keputusan Bupati.

"Dengan adanya penetapan masa tanggap darurat maka akan didapat kemudahan akses dalam pengerahan personel, sumber daya, keuangan dan lainnya sesuai peraturan yang ada, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat," katanya.

Willem menyebutkan BNPB akan mengoordinasikan potensi nasional untuk membantu agar pemda tidak merasa sendirian dalam mengatasi bencana.

"BNPB akan terus mendampingi pemda. Belum adanya BPBD di Belitung memang menyulitkan penanganan, apalagi nanti saat pancabencana dimana pendanaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akan sulit disalurkan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017