Pangkalpinang (Antara Babel) - Petugas Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) jenis apung di wilayah Perimping, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Sabtu (22/7).

"Penertiban di wilayah Perimping dilakukan setelah petugas kami menerima laporan dari nelayan tentang banyaknya TI apung yang beroperasi di wilayah itu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Ahad.

Dia mengatakan, dari penertiban tersebut jajaran Ditpolair menemukan sekitar 50 unit TI apung dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh para penambangnya. Para penambang itu melarikan diri ketika tim masuk TKP dan pada saat pengejaran anggota beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh penambang.

"Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan dua unit ponton dengan satu tersangka sebagai pemilik TI apung. Selain itu petugas juga mengamankan empat unit speed lidah yang digunakan penambang melarikan diri," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dua unit alat berat eksavator dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki di lokasi hutan magrove Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu.

Anggota juga mengamankan satu orang operator alat berat atas nama Habibi (33) warga Kampung Saber, Kecamatan Belinyu. Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan bekerja sudah satu bulan di lokasi tersebut atas perintah dari seorang oknum yang masih dalam pendalaman," ujarnya.

Mun'im mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua unit TI apung ke Belinyu untuk proses lebih lanjut, di mana sampai saat ini masih dalam proses penarikan.

"Petugas juga telah merusak TI apung yang tidak bisa ditarik dan tidak ada tersangkanya sehingga tidak bisa digunakan lagi. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap PC yang ditinggal di TKP oleh pemiliknya," ujarnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni S (48) selaku pekerja TI dan H (33) selaku operator alat berat .

"Selain kedua tersangka, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada tersangka lainnya. Penyidik tentu tidak hanya memproses sidik pekerja lapangannya, namun juga akan dikembangkan kepada aktornya ataupun para pemodalnya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017