Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap Apin (27) warga Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi di Koba, Selasa, mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua gram sudah diamankan untuk penindakan kasus lebih lanjut.

"Pelaku ini diketahui adalah pengedar dan dari keterangan bersangkutan kami juga sudah mengantongi pelaku lainnya di daerah ini," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku sudah beroperasi sekitar emat bulan dengan cara membeli sebanyak lima paket besar narkoba jenis sabu seharga Rp8 juta dari Rk.

"Kemudian sabu ini dijual pelaku kepada para pemakai di Koba, Desa Trubus, Desa Perlang dan Lubuk Besar. Dari hasil penjualan barang haram ini pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dan sabu untuk dipakai sendiri," katanya.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya polisi menangkap dengan menyalip kendaraan tersangka. Mobil petugas dan tersangka sempat kejar-kejaran hingga akhirnya ditangkap," ujarnya.

Ia mengatakan  dari keterangan pelaku pihak kepolisian mendapatkan sejumlah nama lain yang terlibat baik pemakai maupun pengedar.

"Sekarang sedang kami selidiki dan memburu mereka yang terlibat tersebut dan ini merupakan jaringan narkoba yang mata rantainya cukup panjang," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017