Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Achmad Djuned dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).  

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain memerika Sekjen DPR, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Setya Novanto, yaitu PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri RI Kristian Ibrahim Moekmin dan Dirut PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus KTP-e, Djuned juga telah diperiksa KPK pada 22 Mei 2017 lalu sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini telah menjadi terdakwa.

Saat itu, Djuned mengaku ditanya oleh penyidik KPK terkait risalah-risalah rapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dari 2010 sampai 2012.

Djuned yang saat itu menjabat Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyatakan dirinya hanya mengurus masalah administrasi saja.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017