Pangkalpinang (Antara Babel) - Mantan bendahara DPPKAD Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selpiana Prihartini menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial kematian senilai Rp1,202 miliar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin.

"Hari ini sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial kematian Pemda Kabupaten Bangka tahun 2015 senilai Rp1,2 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum, Aditia di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Ia mengatakan, terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, selaku bendahara pencairan-pencairan yang dilakukan terdakwa ternyata fiktif. Laporan pertanggungjawaban seluruh pengeluaran belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya menjadi temuan.  

Kasus tersebut berawal dari program Pemerintah Kabupaten Bangka yang menganggarkan belanja bantuan sosial ormas di dalam DPA PPKAD induk sebesar Rp2,253 miliar.

Dana yang diduga dikorupsi berdasar temuan BPK yaitu dana kecelakaan sebesar Rp16,5 juta, pendampingan bagi pasien berobat ke luar daerah Rp229 juta, santunan kematian Rp271 juta, penghargaan kepada pahlawan/janda pahlawan Rp83 juta dan bantuan sosial lainya Rp602 juta, sehingga total kerugian negara Rp1,202 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017