Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada masyarakat agar waspada peredaran dan penyalahgunaan obat paracetamol, cafein, carisoprodol (PCC) di daerah itu.

"Walaupun saat ini obat tersebut baru ditemukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, namun kita semua wajib waspada akan peredaran obat ini di Pangkalpinang," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alfred Siregar, Rabu.

Dia meminta kepada masyarakat setempat jika mengetahui adanya peredaran obat yang telah makan korban jiwa tersebut secara bebas agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

"Kita juga harus lebih mengawasi pergaulan anak-anak remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat PCC ini, khususnya di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal," katanya.

Kapolres berharap masyarakat juga berperan aktif terhadap peredaran obat berbahaya ini, walaupun sampai saat ini belum ditemukan peredaran pil PCC di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

"Hasil lidik sementara anggota Polres Pangkalpinang, saat ini belum ada didapatkan informasi peredaran pil PCC di Pangkalpinang. Walaupun demikian kami tetap mewaspadai hal tersebut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017