Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dan mengamankan tersangka kasus penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan tersangka atas nama Hanjian alias Dian ditangkap di kediamannya di Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (25/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tersangka ditangkap karena melanggar Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan modus membeli, menampung, dan mengolah bijih timah tanpa memiliki IUP," katanya.

Mukti mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa telah terjadi aktivitas ilegal di Desa Tepus.

"Setelah menerima informasi itu Tim Subdit IV Tipidter langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah tersebut sedang ada aktivitas penampungan timah ilegal," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pennyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus antara lain 72 kampil pasir timah dalam keadaan basah dengan total berat sekitar 2,5 ton, satu timbangan kapasitas 100 kilogram, satu timbangan 2 kilogram, satu timbangan balance dan satu buah buku catatan pembelian timah.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017