Muntok (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat periode 2013-2017, berinisial AR bin AR terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp2 miliar.

"Tersangka kami tahan dan selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Muntok setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat  Agung Dwihandes didampingi Kepala Seksi Intel Yuni Hariaman di Muntok, Rabu.

Tersangka dititipkan ke Rutan Muntok untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (27/9) pukul 20.00 WIB karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp2 miliar kepada KONI Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015 sampai dengan 2016.

Sebelum dilakukan penahanan, pada pukul 13.00 WIB tersangka AR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang diketuai Dr Agung Dwihandes SH, MH.

"Pada saat pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas nama Adha Muttaqin SH dan Agus Purnomo SH serta menandatangani surat tanda penerimaan hak-hak tersangka," katanya.

Agung mengatakan, tersangka AR juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason dan dinyatakan sehat jasmani.

Tersangka AR disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor PRINT-01/N.9.13/T2/Fd.1/09/2017 tanggal 27 September 2017 tersangka AR bin AR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Muntok pada pukul 20.00 WIB, proses penahanan dikawal langsung oleh tim penyidik dan personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang dan menetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bertambah," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017