Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memeriksa sebanyak 65 orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Polisi Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan status kasus dugaan korupsi KONI itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
"Namun demikian, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut," katanya.
Menurut dia, naiknya status penyidikan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024 ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Tipikor.
"Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakan hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," ujarnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik, kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipikor juga turut melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta.
Uang tersebut telah disita untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.
"Tentunya upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini," katanya..
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024 dan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026