Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh pengurus partai politik di tingkat kabupaten memperhatikan jadwal pendaftaran dan persyaratan agar bisa menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

"Seluruh persyaratan pendaftaran wajib dilengkapi dan didaftarkan sesuai jadwal, yaitu mulai 3 hingga 16 Oktober 2017," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Senin.

Untuk menyukseskan persiapan pihaknya menggelar bimbingan teknis bagi pengurus parpol dan operator terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2019.

"Dalam bimbingan teknis selama satu hari ini kami undang ketua dan sekretaris parpol serta petugas operator yang sudah diberi mandat oleh pengurus partai. Kami berharap kegiatan berjalan baik dan parpol bisa segera mendaftar agar syarat menjadi peserta pemilu terpenuhi," kata dia.

Melalui bimbingan teknis itu diharapkan nantinya para pengurus parpol dan operator yang ditunjuk mampu mengoperasikan aplikasi sistem informasi parpol.

Beberapa syarat yang harus diserahkan dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu antara lain data kepengurusan parpol, kartu anggota, KTP elektronik pengurus dan anggota, alamat kantor partai, salinan rekening parpol dan lainnya.

"Setelah tahap pendaftaran, penyelenggara akan melakukan verifilasi faktual, kami berharap semuanya berjalan lancar agar seluruh tahapan pemilu 2019 berjalam sesuai jadwal," katanya.

Terkait dengan syarat minimal jumlah anggota parpol di daerah itu, kata dia, pengurus parpol wajib menyertakan minimal satu per seribu jumlah pendudk d daerah itu.

"Untuk tahun ini sudah diatur sebanyak satu per 1.000 jumlah penduduk atau sebanyak 189 orang dan harus dibuktikan dengan KTP elektronik," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Yulizar mengatakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi ini petugas penghubung partai politik memiliki peran penting agar tidak terjadi kesalahan komunikasi yang bisa merugikan calon peserta.

"Kami berharap pengurus partai menunjuk petugas penghubung yang memiliki kompetensi dan komunikatif agar tidak terjadi kesalahpahaman proses dan mempermudah komunikasi antara penyelenggara dengan peserta," katanya.

Selama ini, kata dia, petugas penghubung hanya asal ambil sehingga banyak informasi yang tidak tersampaikan secara detail dari penyelenggara ke peserta.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017