Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu orang laki-laki yang diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi karena usaha yang dijalankan tidak memiliki izin.

"Penangkapan pelaku berawal saat personel Polsek Muntok melakukan patroli rutin pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi melalui Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Kamis.

Ia menerangkan, saat anggota Reskrim Polsek Muntok melaksanakan patroli rutin di sekitar Kampung Teluk Rubiah, Muntok, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Hilux yang sedang mengangkut jerigen BBM jenis solar sebanyak 42 buah.

"Mobil kami hentikan dan sopir berinisial Nn (21) yang sedang bercakap-cakap dengan En (24) langsung kami mintai keterangan perihal asal solar yang sedang diangkut," kata dia.

Dari pengakuan sopir Nn, polisi mendapatkan keterangan dan informasi solar tersebut milik Sw alias Nn (34) yang tinggal di Kampung Teluk Rubiah, tidak jauh dari lokasi penghentian mobil tersebut.

"Kami langsung bergerak menuju rumah orang yang dimaksud dan berhasil menangkap laki-laki yang diduga sebagai pemilik solar subsidi itu," kata dia.

Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan di rumah orang tua Sw, polisi menemukan tiga drum ukuran besar dan satu drum ukuran kecil berisi solar.

Pelaku Sw mengaku solar tersebut merupakan solar subsidi dari pemerintah dan diprioritaskan untuk nelayan yang biasa mengambil solar di Pasar Teluk Rubiah.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 42 buah jerigen berisi solar, tiga drum besar berisi solar dan satu drum kecil berisi solar.

"Pelaku Sw alias Nn (34) masih kami tahan di Mapolsek Muntok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017