Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Yusuf Nababan (45) pemilik ratusan kotak kosmetik ilegal yang diamankan di Pelabuhan Dermaga Belinyu, Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu.
"Tersangka ditangkap pada Minggu (8/10) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum ditangkap, dia sempat buron selama 10 hari," kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Lucas Gunawan melalui Kabid Humas AKBP Abdul Mu'nim, Rabu.
Dia mengatakan, Yusuf Nababan dinyatakan buron setelah Kapal 2002 Ditpolair Polda Babel mengamankan kosmetik diduga ilegal milik Nurjannah (60) warga Tanjung Pinang, Batam, Kepri yang saat itu berada di dalam Kapal Sabuk Nusantara 62 di Dermaga Belinyu pada Minggu (1/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dikatakannya, untuk perkara ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 297 dus kosmetik terdiri dari tablet body slim herbal, pensil alis merek dafis kosmetik, eyeshadow merk kylie, bedak merk naked 5, 55 ember berisi cream putih, telepon genggam kedua pelaku, dokumen Bea Cukai Batam dan Agen Barang, ATM BCA atas nama Nurjanah.
"Selain itu, petugas juga mengamankan uang sisa pembayaran pembiayaan pengiriman kosmetik ilegal dari Batam Ke Jakarta sebesar RP6,2 juta, bukti rekening koran Nurjanah yang berisi pengiriman dana dari Yusuf Nababan kepada Nurjannah sebesar Rp20 juta untuk biaya barang/kosmetik ilegal," katanya.
Abdul Mun'im mengatakan, peran Yusuf Nababan yakni sebagai pemberi modal kepada Nurjanah sebesar Rp20 juta untuk pengiriman kosmetik illegal dari Batam ke Pelabuhan Dermaga Belinyu, Kabupaten Bangka. Dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Babel.
"Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Tersangka ditangkap pada Minggu (8/10) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum ditangkap, dia sempat buron selama 10 hari," kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Lucas Gunawan melalui Kabid Humas AKBP Abdul Mu'nim, Rabu.
Dia mengatakan, Yusuf Nababan dinyatakan buron setelah Kapal 2002 Ditpolair Polda Babel mengamankan kosmetik diduga ilegal milik Nurjannah (60) warga Tanjung Pinang, Batam, Kepri yang saat itu berada di dalam Kapal Sabuk Nusantara 62 di Dermaga Belinyu pada Minggu (1/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dikatakannya, untuk perkara ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 297 dus kosmetik terdiri dari tablet body slim herbal, pensil alis merek dafis kosmetik, eyeshadow merk kylie, bedak merk naked 5, 55 ember berisi cream putih, telepon genggam kedua pelaku, dokumen Bea Cukai Batam dan Agen Barang, ATM BCA atas nama Nurjanah.
"Selain itu, petugas juga mengamankan uang sisa pembayaran pembiayaan pengiriman kosmetik ilegal dari Batam Ke Jakarta sebesar RP6,2 juta, bukti rekening koran Nurjanah yang berisi pengiriman dana dari Yusuf Nababan kepada Nurjannah sebesar Rp20 juta untuk biaya barang/kosmetik ilegal," katanya.
Abdul Mun'im mengatakan, peran Yusuf Nababan yakni sebagai pemberi modal kepada Nurjanah sebesar Rp20 juta untuk pengiriman kosmetik illegal dari Batam ke Pelabuhan Dermaga Belinyu, Kabupaten Bangka. Dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Babel.
"Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017