Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memeriksa izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan yang akan mengoperasikan kapal isap produksi (KIP) di Kecamatan Simpang Teritip dan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

"Kami akan memeriksa izin amdal KIP yang akan beroperasi di Simpang Teritip dan Jebus yang telah dikeluarkan, apakah sesuai dengan mekanismenya untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam pengambilan keputusan," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menerangkan pihaknya juga merencanakan akan menggelar pertemuan dengan perusahaan pemilik KIP untuk mengklarifikasi apakah telah melakukan sosialisasi terkait rencana melakukan kegiatan pertambangan kepada masyarakat setempat.

"Kami ingin bukti bahwa perusahaan yang akan mengoperasikan KIP telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah tersebut," ujarnya.

Menurut Erzaldi, pemerintah daerah tidak dapat sewenang-wenang melakukan pencabutan izin perusahaan pertambangan yang telah memenuhi syarat seperti izin usaha pertambangan (IUP) yang "clean and clear" dengan telah membayarkan kewajiban terhadap keuangan negara.

"Saat ini perusahaan telah melakukan uji coba KIP sehingga diharapkan masyarakat sekitar dapat melapor ke Pemprov Kepulauan Babel apabila dalam eksplorasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

Ia mengharapkan masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan yang merugikan untuk menyikapi rencana beroperasinya KIP di perairan Kabupaten Bangka Barat.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap rencana pengoperasian KIP selama dua minggu dan akan memanggil perwakilan nelayan sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017