Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pelaku usaha menggunakan Bahasa Indonesia dalam memberi nama usahanya guna mengedukasi masyarakat di daerah itu agar berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Kita mewajibkan pelaku usaha menggunakan Bahasa Indonesia agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib berbahasa," kata Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Babel, Hidayatul Astar di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, sejauh ini penggunaan Bahasa Indonesia oleh masyarakat sudah cukup baik, namun edukasi dari pelaku usaha agar tertib menggunakan Bahasa Indonesia masih minim karena masih banyak yang menggunakan nama asing.

"Sekarang banyak pelaku usaha merasa lebih bangga menggunakan bahasa asing untuk mengenalkan usahanya, seperti Bangka Trade Center (BTC) itu seharusnya cukup dengan pusat perbelanjaan saja, juga Bes Cinema Square, cukup bioskop saja," ujarnya.

Oleh sebab itu, Hidayatul memastikan pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan gubernur dan wali kota/bupati untuk menyurati para pelaku usaha agar mereka yang selama uni menggunakan nama asing untuk usahanya, bisa merubah nama usahanya menggunakan bahasa Indonesia.

"Kewajiban ini bukan berarti kita menghalangi orang berusaha, namun mengajak mereka untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berbahasa, kapanpun dan dimanapun tempatnya," ujarnya.

Hidayatul Astar menambahkan, penggunaan bahasa sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak yang menjadi generasi penerus, karena dari bahasa juga karakter seseorang bisa berubah.

"Sebagai warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia kita harus mengajak masyarakat untuk mengutamakan bahasa Indonesia. Sesuai motto kita, utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017