Pangkalpinang (Antara Babel) - Distributor sembilan bahan pokok di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan membeli gula pasir curah dari Perum Bulog Subdivisi Regional Bangka sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga.

"Saat ini stok gula pasir mencapai 1.500 ton dan cukup untuk memenuhi permintaan distributor sembako di daerah ini," kata Kepala Bulog Subdivre Bangka Tri Novianti di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menyebutkan distributor wajib membeli gula pasir curah Bulog berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang menyebutkan hanya Bulog yang bisa menjual gula pasir curah kepada pedagang.

"Kita sudah menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan ini kepada seluruh distributor agar mereka dapat bermitra dan membeli gula pasir kepada Bulog," katanya.

Novianti mengatakan harga jual gula pasir curah kepada distributor ditetapkan Rp11.000 per kilogram dan distributor dapat menjual kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

"Kenapa distributor diwajibkan membeli gula Bulog, karena kita juga diwajibkan membeli gula petani yang kesulitan memasarkan produknya," ujarnya.

Menurut Tri, saat ini petani tebu di Pulau Jawa kesulitan memasarkan produksi gula pasir sehingga mempengaruhi pertumbuhan usaha perkebunan tebu di daerah sentra produksi.

"Saat ini petani menjerit karena sulit menjual gula pasir di pasaran," ujarnya.

Untuk itu Menteri Perdagangan memerintahkan Bulog untuk membeli gula pasir petani guna meningkatkan usaha dan kesejahteraan petani tebu di negeri ini.

"Tidak mungkin juga kita menumpuk gula pasir di gudang karena dapat menurunkan kualitas. Untuk itu kita mewajibkan distributor untuk membeli gula pasir sesuai harga dan peraturan berlaku," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017