Harare (Antara Babel) - Presiden Zimbabwe Robert Mugabe pada Rabu (1/11) menyerukan dikembalikannya penerapan hukuman mati, setelah lebih dari 50 orang melamar untuk menjadi algojo.
Hukuman mati tertuang dalam buku undang-undang di Zimbabwe, namun belum ada orang yang dieksekusi sejak 2005 ketika algojo terakhir mereka pensiun.
"Menurut saya ini saatnya untuk mengembalikan hukuman mati," ujar Mugabe di ibu kota Harare di pemakaman seorang veteran pejuang kemerdekaan Zimbabwe.
Mugabe (93) mengatakan dia terkejut dengan jumlah pembunuhan di Zimbabwe akhir-akhir ini setelah menerima laporan kejahatan dari kepala kepolisian, walaupun dia tidak menjelaskan lebih jauh.
"Orang-orang bermain-main dengan kematian dengan saling membunuh," katanya, sebagaimana dilaporkan AFP.
"Apakah ini alasan kita memerdekakan negara ini? Kita ingin negara ini menjadi bangsa yang damai dan bahagia, bukan negara yang rakyatnya saling membunuh."
Kelompok pembela HAM termasuk Amnesty International sering meminta Zimbabwe, yang memiliki 92 tahanan terpidana mati, untuk menghapuskan hukuman mati secara permanen, demikian AFP. (mu)?
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Hukuman mati tertuang dalam buku undang-undang di Zimbabwe, namun belum ada orang yang dieksekusi sejak 2005 ketika algojo terakhir mereka pensiun.
"Menurut saya ini saatnya untuk mengembalikan hukuman mati," ujar Mugabe di ibu kota Harare di pemakaman seorang veteran pejuang kemerdekaan Zimbabwe.
Mugabe (93) mengatakan dia terkejut dengan jumlah pembunuhan di Zimbabwe akhir-akhir ini setelah menerima laporan kejahatan dari kepala kepolisian, walaupun dia tidak menjelaskan lebih jauh.
"Orang-orang bermain-main dengan kematian dengan saling membunuh," katanya, sebagaimana dilaporkan AFP.
"Apakah ini alasan kita memerdekakan negara ini? Kita ingin negara ini menjadi bangsa yang damai dan bahagia, bukan negara yang rakyatnya saling membunuh."
Kelompok pembela HAM termasuk Amnesty International sering meminta Zimbabwe, yang memiliki 92 tahanan terpidana mati, untuk menghapuskan hukuman mati secara permanen, demikian AFP. (mu)?
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017